Jumat 24 May 2024 18:48 WIB

Polrestro Bekasi Ringkus Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jatiasih

Modus yang digunakan para pelaku dengan mencari korban secara acak di Kota Bekasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peran empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Foto: Antara/HO-Polestro Bekasi Kota
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peran empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Jaha RT 05, RW 11, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (10/5/2024).

"Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di kos Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

Firdaus menjelaskan, empat pelaku tersebut memiliki peran-peran yang berbeda-beda. AMB alias Alwi (21 tahun) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban, AK alias Holik (23), RF alias Reka (23) dan RF alias A (di bawah umur) ketiganya berperan sebagai joki (pengendara motor).

Menurut Firdaus, kronologi kejadian saat korban WA hendak pulang kemudian dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor. "Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya," katanya.

Firdaus menambahkan, kasus itu berhasil diungkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku. "Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan senjata tajam jenis celurit," katanya.

Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.

Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. "Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya," kata Firdaus.

Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kosan yang sama. "Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kosan," ujar Firdaus.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement