Rabu 08 Mar 2023 18:06 WIB

P2G: Kontrak PPPK Hanya Setahun, Gubernur DKI tak Berpihak Pada Guru

P2G sebut Pemprov DKI tak sensitif terhadap nasib malang guru PPPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga pendidik menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (ilustrasi). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut. Salah satunya terkait persoalan pemberian kontrak PPPK yang hanya satu tahun dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Tenaga pendidik menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (ilustrasi). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut. Salah satunya terkait persoalan pemberian kontrak PPPK yang hanya satu tahun dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut. Salah satunya terkait persoalan pemberian kontrak PPPK yang hanya satu tahun dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Ada pengumuman formasi bagi guru PI yang terus ditunda oleh Panselnas. Lalu terdampaknya 3.043 guru kategori PI yang semula dapat penempatan lalu akhirnya tidak dapat penempatan. Kemudian pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak yang sangat pendek, yaitu hanya satu tahun kepada para guru PPPK yang lulus seleksi," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, para guru PPPK diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya satu tahun, sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Itu berarti, kata dia, tak lama lagi kontrak para guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.

"Kami heran, kok kontrak guru P3K di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Feriyansyah.

Feriyansyah melanjutkan, dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah, rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima tahun, di antaranya provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Utara.

"P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba dua tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan," kata dia.

Dia juga mempertanyakan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta kepada pada guru, khususnya PPPK. Gubernur, kata dia, hendaknya paham PPPK juga bagian dari ASN. Tapi yang dia lihat perlakuan gubernur terhadap guru ASN PPPK justru diskriminatif, seperti berbanding terbalik dengan guru ASN PNS.

"Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru PPPK," jelas dia.

Berkaitan dengan masa kontrak hanya satu tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru. Fery mengatakan, guru merupakan suatu profesi, bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karier sebagai guru.

"Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru PPPK mengembangkan profesionalismenya," kata Fery.

Karena itu, P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal lima tahun kepada guru PPPK. Itu perlu dilakukan agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.

Menurut Fery, karier dan masa depan guru PPPK yang makin tidak jelas membuat P2G berkesimpulan pemerintah pusat dan Pemda belum serius dalam mengurus guru. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah advokasi yang lebih aktif dan agresif.

"P3K selama tiga tahun terakhir selalu berakhir nestapa. Kami berkesimpulan PPPK yang model begini bukan solusi bagi kesejahteraan guru," kata dia. 

Menurut dia, P2G juga sudah pernah menyampaikan langsung ke pemerintah dan DPR. Akan tetapi tidak berdampak signifikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement