Jumat 03 Mar 2023 18:01 WIB

Hitung-hitungan Partai Prima Sehingga Pemilu Harus Ditunda Hingga 2025

Namun, Partai Prima berdalih gugatan mereka tidak bermaksud menunda Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto:

PN Jakpus kemarin mengungkapkan alasan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. PN Jakpus menjabarkan sejumlah kesalahan KPU sebagai tergugat yang merugikan Partai Prima. 

Pertama, PN Jakpus menemukan kesalahan dan atau ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. KPU disebut tidak menjelaskan sama sekali tentang penyebab kenapa status keanggotaan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Padahal terkait status keanggotaan menjadi perhatian khusus penggugat dan oleh sebab itu pada 22 Provinsi penggugat telah mengajukan atau melakukan upload keanggotaan melebihi batas atau rata-rata dua kali lipat dari yang telah ditentukan," tulis salinan putusan yang dikutip pada Kamis (2/3/2023). 

Kedua, PN Jakpus memutuskan adanya kesalahan yang dilakukan KPU yang merugikan Partai Prima. Bahkan, kesalahan itu mengakibatkan Partai Prima tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024. 

"Proses verifikasi dan administrasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan oleh tergugat secara tidak cermat, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, dan tidak profesional yang menimbulkan kerugian," tulis salinan putusan.  

Kemudian, PN Jakpus mendapati kesalahan yang dilakukan KPU dan seharusnya menjadi tanggung jawab KPU. Tetapi, kesalahan dan tanggungjawab itu justru dilimpahkan kepada Partai Prima.

Yaitu, terjadinya penurunan data progres pengisian keanggotaan Partai Prima yang awalnya pada saat pendaftaran telah dilakukan pemeriksaan pendaftaran oleh KPU dengan status dokumen pendaftaran sudah lengkap 100 persen, kemudian berubah 97,06 persen pada saat Sipol dibuka kembali untuk verifikasi administrasi perbaikan.

"Yang menyebabkan penggugat kehilangan enam kabupaten/kota yaitu Rokan Hilir (Riau), Pesisir Barat (Lampung), kota Tasikmalaya (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Kabupaten Serang (Banten), dan Alor (NTT). Hal ini dikarenakan berubah statusnya menjadi belum memenuhi syarat (BMS) sehingga akses untuk 6 kota/kab tersebut ditutup oleh tergugat," tulis salinan putusan. 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu diajukan sejak 8 Desember 2022. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. Akibat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. KPU RI tegas menolak putusan tersebut karena UU Pemilu tidak ada mengatur ketentuan penundaan pemilu.

"KPU akan upaya hukum banding (atas putusan PN Jakpus tersebut)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tegas menolak putusan yang memerintahkan menunda pemilu tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dikenal istilah penundaan pemilu. 

"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham kepada wartawan.

 

photo
Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement