REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengguncang dunia isu perpolitikan seusai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mereka atas perbuatan melawan hukum KPU. Putusan menuai kontroversi usai memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu sampai 2025.
Walaupun terdengar baru, Partai Prima sebenarnya diisi wajah-wajah lama. Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima berlokasi di Jalan Bacang Nomor C310, RT 7/RW 6, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus merupakan aktivis 98 yang menentang Orde Baru. Pada era itu, Agus merupakan Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang mengikuti Pemilu 1999.
Pada jumpa pers menanggapi putusan PN Jakpus, Jumat (3/3/2023), di DPP Partai Prima banyak terlihat aktivis, mahasiswa dan eks kader-kader PRD. Selain itu, ada pula wajah eks Sekretaris Utama BNPT, Jenderal (Purn) Gautama Wiranegara, di meja.
Gautama menempati posisi cukup penting yaitu Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima. Ditemui usai jumpa pers, Gautama mengaku sudah ada di Prima sejak awal deklarasi, mengikuti proses membangun sampai menggugat KPU untuk Pemilu 2024.
"Saya punya chemistry luar biasa dengan Prima, Prima kan inisiasi dari PRD dan saya bagian dari PRD sudah sejak aktif dulu," kata Gautama, Jumat (3/3/2023).
Sejak 2004, ia melihat, apa yang diperjuangkan Prima luar biasa. Sebab, Gautama menuturkan, Prima kerap mengadvokasi rakyat tertindas dan ia turut jadi bagian dari itu. Sampai saat ini, ia menekankan, Prima terus memperjuangkan hak rakyat.
"Walaupun belum pemilu tapi kita sudah berbuat, luar biasa, sehingga saya minta saya bagian dari situ," ujar Gautama.
Sejak pensiun 2018, Gautama kerap memberi pendidikan politik Pancasila ke anak-anak mahasiswa Papua bersama kader-kader PRD. Bahkan, ia mengaku sudah sampaikan ke Panglima TNI jika TNI butuh bantuan selesaikan kasus penyanderaan di Papua.
Terkait langkah Prima menggugat KPU ke PN Jakpus, ia menilai, jika proses ini dilanjut dengan sistem yang tidak benar lebih baik ditunda dan diperbaiki proses dari awal. Apalagi, salah satu alasan KPU tidak meloloskan Prima karena DPD Papua.
"Ironis, Papua basis kami, Prima itu basisnya di Papua, satu-satunya bendera partai politik di puncak gunung itu hanya Prima, jadi sangat tidak beralasan, justru Prima gagal di Papua, aneh gitu loh," kata Gautama.
Meski begitu, ia menekankan, Prima bergerak sendiri dalam gugatan ini. Usai didiskusikan di internal, mereka maju ke Bawaslu, lalu ke PTUN, sampai akhirnya ke PN Jakpus karena merasa itu satu-satunya celah mengembalikan hak politik.
Gautama menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak-pihak eksternal untuk Prima mengajukan gugatan ke KPU. Ia menegaskan, gugatan mereka bukan terkait sengketa pemilu, bukan untuk menunda pemilu tapi mengulangi proses pemilu dari awal.
"Yang jelas pemilu untuk diulang, kita minta untuk diulang dari awal karena kalau kita buka-buka mungkin partai-partai yang besar kalah kali datanya sama kita, partai lamapun mungkin kalah," ujar Gautama.