Jumat 03 Mar 2023 11:18 WIB

Ketum Prima Minta Semua Hormati Keputusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Jika keputusan PN Jakpus diberlakukan maka jadwal pemilu berlangsung pada Juli 2025.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, meminta semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menerima gugatan partainya. Adapun hakim PN Jakpus juga menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Agus di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dengan begitu, jadwal pemilu diperkirakan baru bisa dilangsungkan pada Juli 2025.

Agus merasa perlu menanggapi berbagai komentar dari tokoh bangsa dan pakar hukum yang merasa putusan PN Jakpus keliru. Termasuk, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakpus dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus.

Dia mengingatkan, seluruh pihak agar menjaga kewibawaan dari lembaga peradilan. Sehingga, mereka terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

Agus berpendapat, putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional. Tujuannya, tidak lain agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Apalagi, lanjut Agus, tuntutan Partai Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Yang mana, telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement