Kamis 09 Mar 2023 21:26 WIB

Yusril: PBB Ajukan Verzet Jika Putusan Penundaan Pemilu Dieksekusi

Verzet adalah upaya perlawanan hukum pihak yang terdampak putusan pengadilan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya akan mengajukan verzet atau upaya perlawanan hukum apabila putusan tunda Pemilu 2024 dieksekusi. Alasannya, PBB sebagai peserta pemilu turut terdampak ketika pemilu ditunda. 

Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." 

Baca Juga

Putusan serta merta itu, kata dia, berarti semua amar putusan harus dilaksanakan walaupun masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Meski eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusannya berstatus inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat izin eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, lanjut dia, maka PN Jakpus akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Ketika surat penetapan keluar, maka partai politik sebagai pihak terdampak atas putusan tersebut bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus. 

"Saya kira PBB akan melakukan verzet, (karena PBB) peserta pemilu. Sebenarnya ini bukan hanya kepentingan PBB, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu," kata Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Yusril juga meminta partai-partai lain bersiap-siap mengajukan verzet. Dia mengaku bakal memberikan bantuan kepada partai-partai yang mau ajukan verzet. "Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain, untuk bersama-sama melakukan verzet," kata pakar hukum tata negara itu. 

Dia menjelaskan, partai berhak mengajukan verzet karena eksekusi putusan tersebut, yakni tunda pemilu, berdampak terhadap partai politik lain. Padahal, partai-partai ini tidak ikut berperkara di PN Jakpus. Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI. 

"Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Yusril. 

Dia lantas menyampaikan kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus ini. Bisa jadi, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi. Lantas parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi. 

"Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu. 

Di sisi lain, KPU RI kini tengah bersiap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU RI sudah menyiapkan memori banding dan akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023). 

Yusril mendukung langkah KPU tersebut. "Kalau ternyata putusan banding membatalkan putusan PN Jakpus, maka eksekusi pun batal," ujarnya.

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement