REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023). KPU sudah selesai membuat memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Insya Allah Jumat besok (hari ini), tanggal 10 Maret 2023, akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Hasyim mengatakan, pihaknya bakal memperkaya muatan memori banding tersebut dengan pandangan-pandangan yang muncul dalam diskusi hari ini. Diskusi ini dihadiri sejumlah pakat hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.
Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan mau menjalankan perintah menunda pemilu. KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.
Ahli tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendukung langkah KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial PN Jakpus. "Kalau ternyata putusan banding membatalkan putusan PN Jakpus, maka eksekusi pun batal," ujarnya.