Jumat 03 Mar 2023 16:31 WIB

Anggota Dewan Cium Persekongkolan dalam Putusan PN Jakpus

PN Jakpus melampaui kewenangannya ketika membuat putusan penundaan pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin mencium bau busuk di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan itu dibuat atas persekongkolan sejumlah pihak dengan kelompok yang sejak lama ingin menunda pemilu. 

Yanuar menjelaskan, PN Jakpus melampaui kewenangannya ketika membuat putusan atas perkara perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu. Sebab, ketentuan tentang penyelenggaraan pemilu, termasuk penundaan pemilu, sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, pengadilan negeri tidak berwewenang mengadili perkara pemilu. 

Baca Juga

Menurut Yanuar, putusan PN Jakpus yang janggal itu telah mengacaukan sistem pengambilan keputusan terkait seluk beluk pemilu. Putusan itu juga membuat situasi politik semakin tidak terkendali. 

"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan pemilu 2024," kata Yanuar lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023). 

Dia mengatakan, kekuatan politik penunda pemilu ini sebelumnya telah bermanuver dengan mengajukan gugatan ke MK, tapi gagal. Kini, mereka bermanuver lagi dengan melibatkan pengadilan dan Prima sebagai partai politik yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. 

"Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak juga ikut serta dalam persekongkolan, pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi. Tidak tahu nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan pemilu ini," ujar Ketua DPP PKB itu. 

Sebagai catatan, isu perpanjangan masa jabatan presiden lewat penundaan pemilu memang kembali bergulir pada awal tahun 2023 ini. Isu tersebut sebelumnya bergulir sepanjang tahun 2022. 

Pada 2022, isu tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi. Isu itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sendiri diketahui telah berulang kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden. 

Saat isu presiden tiga periode dan penundaan pemilu masih sayup-sayup terdengar, PN Jakpus membuat putusan kontroversial pada Kamis (2/3/2023). Majelis hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Putusan kontroversial itu berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Desember 2022 lalu. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Merespons putusan tersebut, KPU RI tegas menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait amar putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, KPU RI tidak akan melaksanakannya. 

KPU RI menegaskan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022. KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu karena putusan PN Jakpus tidak membatalkan Peraturan KPU Nomor 33.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement