Rabu 02 Jul 2025 12:37 WIB

KPK Konfirmasi 13 Orang yang Dicegah dalam Kasus Mesin EDC, Dua di Antaranya Mantan Petinggi BRI

KPK mengonfirmasi 13 orang yang dicegah terkait kasus pengadaan mesin EDC BRI.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan, inisial 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Antara mengenai inisial 13 orang tersebut, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga

Pada kesempatan berbeda, Fitroh mengonfirmasi bahwa dua dari 13 orang tersebut adalah mantan wakil direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH), dan mantan direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo. Adapun Indra Utoyo saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.

Sementara itu, KPK belum dapat memberitahukan secara lengkap terkait identitas 11 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement