REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tabungan dari penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank pemerintah tahun 2020-2024 bernilai Rp 2,1 triliun.
“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menyita sejumlah catatan keuangan saat menggeledah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta, yakni pada 26 Juni 2025.
“Ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa KPK baru menggeledah dua lokasi untuk penyidikan kasus tersebut. Ia juga menyampaikan seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh KPK dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan akan dilengkapi.
“Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini,” katanya.