Senin 30 Jun 2025 16:43 WIB

KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC di BRI

Pencegahan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI tahun 2020-2024.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI tahun 2020-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.

"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan, pencegahan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025. Ia mengatakan, pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru mengenai kasus tersebut. KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan wakil direktur utama BRI Catur Budi Harto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement