Senin 30 Jun 2025 15:03 WIB

Pemerintah Berkilah Putusan MK tak Sebut 'Sekolah Gratis' untuk Swasta, Ini Penjelasan Hakim MK

Mendikdasmen menilai bahwa bunyi putusan MK tidak menyebutkan tentang sekolah gratis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap pentingnya pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia. Ini termasuk di sekolah swasta untuk pendidikan dasar mencakup SD-SMP/ sederajat.

Hal itu disampaikan Arief dalam pidatonya di Seminar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025). Arief mengaitkan putusan MK tersebut dengan semangat Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga

"Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar," kata Arief mengutip pidato Sukarno dalam seminar itu.

MK baru saja mengetok Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang intinya menegaskan kewajiban pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta jenjang SD-SMP. "Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," ucap Arief.

Arief menjelaskan putusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan cita-cita Soekarno. Sebab pendidikan dasar adalah fondasi pembentukan karakter bangsa. "Seperti dikatakan Bung Karno, revolusi belum selesai jika masih ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena kemiskinan," ucap Arief.

Arief menekankan pendidikan berbasis Pancasila harus menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter, bukan sekadar pintar akademik. "Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila," ujar Arief.

Dengan putusan ini, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. "Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi," ucap Arief.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement