REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku memerasa kekasihnya yang merupakan pasangan sesama jenis.
"Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. "Video hubungan sesama jenis," kata Pengky.
Menurut dia, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan. "Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut," kata Pengky.
Pelaku MR ditangkap di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. "Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ucap Pengky.