Jumat 03 Mar 2023 15:46 WIB

SBY Respons Putusan Pemilu Ditunda: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti

Pesan SBY terkait penundaan pemilu, kangan ada yang menabur angin, kena badai nanti.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. SBY merasa ada hal aneh yang sedang di terjadi di Indonesia.

"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun pemilu ini," kata SBY lewat akun Twitter-nya yang telah terverifikasi dikutip di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Menurut SBY, bangsa Indonesia sedang diuji. Dia juga menyebut ada banyak godaan. Hanya saja, dia tidak menyebutkan godaan seperti apa dan siapa yang tergoda. "Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," kata ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

SBY pun mengajak semua pihak untuk menyelamatkan konstitusi UUD 1945. Dia juga meminta semua pihak menjaga negeri Indonesia tercinta.

PN Jakpus membuat putusan kontroversial pada Kamis (2/3/2023). Majelis hakim menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu dua tahun empat bulan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. Sejumlah pakar hukum tata negara dan pakar kepemiluan menilai, putusan tersebut melanggar konstitusi karena UUD 1945 tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Majelis hakim dinilai juga telah membuat putusan yang melampaui kewenangannya.

Putusan atas perkara perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu dibacakan saat isu perpanjangan masa jabatan presiden lewat penundaan pemilu masih terdengar sesekali. Isu tersebut sebenarnya sudah bergulir sepanjang tahun 2022.

Pada 2022, isu tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi. Isu itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi diketahui telah berulang kali menegaskan, dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden.

Atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu itu, KPU tidak akan menjalankannya. KPU tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022. KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu karena putusan PN Jakpus tidak membatalkan Peraturan KPU Nomor 33 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement