Jumat 03 Mar 2023 18:01 WIB

Hitung-hitungan Partai Prima Sehingga Pemilu Harus Ditunda Hingga 2025

Namun, Partai Prima berdalih gugatan mereka tidak bermaksud menunda Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimmly Asshiddiqie meminta Mahkamah Agung (MA) memecat tiga hakim PN Jakpus  yang memutuskan gugatan keperdataan Partai Prima. Jimmly menegaskan, tiga hakim pengadilan tingkat pertama itu fatal dalam amar putusannya dengan menghukum pihak tergugat, untuk menunda pemilu 2024.

“Hakimnya itu layak untuk dipecat saja,” kata Jimmly kepada Republika via pesan singkat, Kamis (2/3/2023).

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara itu menjelaskan, sengketa antara Partai Prima dan KPU tersebut, adalah keperdataan. Hal itu sesuai dengan materi gugatan penggugat kepada tergugat.

Namun sengketa keduanya itu, pun menyangkut dengan perkara kepemiliuan yang mempersoalkan proses verifikasi peserta pemilu. Dari verifikasi kepesertaan pemilu KPU memutuskan Partai Prima tak lolos ke Pemilu 2024.  

Materi perkara tersebut, pun sebetulnya, kata Jimmly, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya, ada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Bukan ke pengadilan perdata,” terang Jimmly.

Jika nantinya sengketa kepemiliuan antara keduanya itu berujung pada hasil pemilu, pun ada lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kamar yadikatif penyelesaian perkaranya. Akan tetapi, kata Jimly, Partai Prima mengajukan gugatan keperdataannya terhadap KPU atas kerugian dari proses verifikasi peserta pemilu itu ke PN Jakpus.

Pun itu, Jimmly menegaskan, sudah salah kaprah. “Hakimnya tidak profesional, dan tidak mengerti hukum sama sekali. Tidak mengerti hukum pemilu, tidak mampu membedakannya dengan urusan private (keperdataan), dan yang menjadi urusan publik,” kata Jimmly menegaskan.

Peradilan keperdataan, kata Jimmly, mewajibkan para hakimnya untuk membatasi diri pada putusan yang hanya mengikat antara si penggugat dan si tergugat. Dengan tak mengikat pihak lain yang tak ada sangkut-pautnya dengan sengketa keduanya.

Sedangkan masalah pemilu, dikatakan Jimmly, menyangkut tentang semua warga negara. “Sanksi (putusan) dari keperdataan itu, juga cukup seperti ganti-kerugian, atau yang lain, yang tidak menyangkut hak-hak orang lain. Bukan malah memutuskan menunda pemilu, yang tegas itu (pemilu) adalah hak masyarakat, dan merupakan kewenangan KPU sebagai penyelanggara (pemiu),” kata Jimly.

Merespons polemik putusan PN Jakpus, Mahkamah Agung (MA) memandang hakim tak bisa disalahkan atas putusan yang dibuatnya dalam suatu perkara. 

"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana MA, Suharto kepada Republika, Jumat (3/3/2023). 

Suharto mengingatkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tingkap pengadilan pertama. Sehingga, sangat mungkin ada pihak yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," ujar Suharto. 

Suharto menegaskan MA tak dalam posisi menanggapi isi putusan pada perkara ini. Pasalnya, perkara ini berpeluang tiba di MA lewat prosedur pengajuan kasasi setelah banding. Ia ingin tetap menjaga independensi MA sekaligus Pengadilan di bawahnya. 

"MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang 'hukum' nya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," ucap Suharto. 

In Picture: PKS Gelar Apel Siaga Pemenangan Pemilu 2024

photo
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement