REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan hakim yang memutus lepas terpidana kasus Indosurya, Henri Surya ternyata banyak yang tidak disetujui masyarakat. Dalam kasus ini mayoritas masyarakat menyatakan kurang setuju dan tidak setuju mencapai 80,2 persen.
Hal ini merupakan hasil temuan surbei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam rilis daringnya, mengatakan temuan lembaganya menyebutkan responden yang menyatakan tidak setuju sebesar (56,2 persen), kurang setuju (24 persen). Sedangkan yang menyatakan sangat setuju 2 persen, setuju (8,5 persen) dan tidak menjawab (9,3 persen).
“Vonis bebas oleh Hakim di Pengadilan dengan alasan perbuatannya bukan perkara pidana melainkan perkara perdata, mayoritas kurang/tidak setuju dengan vonis bebas tersebut,” kata Djayadi, Rabu (1/3/2023).
Ketidaksetujuan ini berkorelasi dengan dukungan mereka agar Polri membuka penyelidikan kasus baru untuk menjerat Bos KSP Indosurya. Sebesar 46,8 persen respon denyatakan setuju, sangat setuju (29,3 persen). Sementara yang kurang setuju (6 persen), tidak setuju (3,2 persen), dan tidak menjawab (14,8 persen).
Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar. Atas putusan majelis hakim yang melepas Henry Surya, pihak JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
LSI melakukan survei pada 10 hingga 17 Februari 2023. Jumlah sampel sebanyak 1.228 responden yang dipilih melalui metode random digit dialing (RDD). Adapun margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.