Sabtu 25 Feb 2023 05:20 WIB

Pertimbangan Kerusakan Lingkungan di Balik Vonis Surya Darmadi dan Kritik dari Walhi

Majelis hakim tak ragu menyebut hilangnya hutan akibat aksi korporasi Surya Darmadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis  di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi dan perusahaannya. Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar yang membuat Surya mesti divonis pidana. 

Majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa kawasan hutan adalah termasuk komponen penunjang perekonomian negara. Sehingga majelis hakim berpendapat pemerintah memiliki mandat untuk mengatur alokasi dan penggunaan ruang yang ada di Indonesia, termasuk ruang kawasan hutan. 

Baca Juga

"Alokasi dan pemanfaatan ruang tersebut harus dikelola dan diatur secara seksama oleh pemerintah melalui perizinan yang ketat agar aktivitas ekonomi dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan, memenuhi prinsip efisiensi keadilan dan kawasan berwawasan lingkungan," kata Hakim anggota Sukartono dalam agenda pembacaan vonis pada Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Majelis hakim berpendapat pembangunan tidaklah memenuhi aspek berkelanjutan jika tidak menempatkan wawasan lingkungan sebagai salah satu pilar yang harus ditegakkan dan diperjuangkan. Majelis hakim meyakini alokasi dan pengelolaan ruang yang seksama akan mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan. 

"Tidak saja dalam jangka pendek, namun juga dalam jangka panjang sehingga aspek keberlanjutan dapat terpenuhi," ujar Sukartono. 

Majelis hakim lantas menyoroti kejahatan Surya Darmadi melalui sejumlah perusahaannya telah membuat kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Bahkan Majelis hakim tak ragu menyebut hilangnya hutan akibat aksi Surya Darmadi. 

"Menimbang bahwa terdakwa Surya Darmadi melaksanakan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan melalui PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Palma 1 dan PT Siberida Subur di Kabupaten Inhu, Riau di atas kawasan hutan telah mengakibatkan terjadi perubahan fisik dari sebelumnya kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit. Tidak ada lagi pohon hutan,alam yang asri," ucap Sukartono. 

 

 

Selain itu, Majelis hakim mempertimbangkan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan di kawasan hutan oleh Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan jurang kesejahteraan antara perusahaan Surya Darmadi dengan masyarakat setempat. 

 

"Kegiatan usaha perkebunan tersebut tidak memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat yang merupakan tujuan dibuatnya kebijakan di bidang perekonomian negara sebagaimana dimandatkan dalam penjelasan umum Undang-Undang nomor 31 tahun 1999," ucap Sukartono. 

 

Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2/2023) sore. 

 

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya. 

Kubu Surya Darmadi langsung mengajukan banding pascapembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Kubu Surya tetap keberatan walau hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Pertama kami sudah langsung menyatakan banding namun kami hargai dan hormati putusan pengadilan ini," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai persidangan, Kamis. 

Juniver mempersoalkan kewajiban pembayaran uang pengganti dan kerugian perekonomian negara terhadap kliennya. Menurutnya, vonis tersebut tidak masuk akal. "Kemudian diminta kita bertanggung jawab terhadap kerugian negara Rp 2 triliun kurang lebih, dan kemudian perekonomian negara Rp 39 triliun kurang lebih. Ini juga kami akan jelaskan di dalam banding kami, ini yang tidak logis," ujar Juniver. 

Juniver balik menuding, bahwa jika usaha kliennya melanggar hukum, maka mengapa pajak dari kliennya tetap diterima negara. Padahal, menurutnya pajak dari kliennya mestinya dihindari negara kalau terbukti melawan hukum. 

"Kenapa tidak logis? Bagaimana dikatakan klien kami ini merugikan negara, sudah 20 tahun berusaha (berwirausaha) dan kemudian sudah membayar pajak kurang lebih Rp 700 miliar. Seandainya bahwa ada perbuatan melawan hukum, dengan demikian negara juga ikut dong menikmati hasil kejahatan yang Rp 700 miliar yang sudah disetor oleh klien kami," ucap Juniver.

 

In Picture: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Surya Darmadi

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement