Rabu 22 Feb 2023 05:42 WIB

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Sebelumnya Doni dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Di tingkat banding, Doni dihukum 8 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Di tingkat banding, Doni dihukum 8 tahun penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis hukuman terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Vonis tersebut menjadi lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Bale Bandung yang hanya memberikan vonis 4 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip pada amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023). 

Baca Juga

Majelis hakim yang diketuai Catur Irianto ini dengan anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi menerima banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022. 

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," seperti dikutip dari amar putusan. 

Akibat menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, hakim menyebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Ia dinilai bersalah telah  menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022). 

Ia menuturkan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian. 

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya. 

 

photo
Aset Doni Salmanan Disita Polisi - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement