Rabu 22 Feb 2023 14:03 WIB

Pengadilan Putuskan Aset Doni Salmanan Dirampas Negara

Aset yang dirampas negara akan dilelang tapi bukan untuk dikembalikan ke korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Catur Irianto membacakan vonis 8 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dari sebelumnya 4 tahun pada kasus aplikasi investasi Qoutex, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Foto: dok. Humas PT Bandung
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Catur Irianto membacakan vonis 8 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dari sebelumnya 4 tahun pada kasus aplikasi investasi Qoutex, Selasa (21/2/2023) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan aset-aset milik terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan dirampas oleh negara. Aset-aset tersebut mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, dokumen berharga, pakaian, tas, uang dan lainnya.

Pengadilan Tinggi Bandung pun memperberat hukuman Doni Salmanan dari awalnya empat tahun menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa pun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Putusan tersebut menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang hanya menghukum Doni Salmanan empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan tidak terbukti bersalah telah melakukan TPPU.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan mengatakan aset-aset terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Keputusan itu menggugurkan putusan sebelumnya yang menyebut aset dikembalikan kepada terdakwa.

"Dari pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang dan segala macam itu dirampas untuk negara," ujarnya saat ditemui di PT Bandung, Rabu (22/2/2023).

Terkait dengan adanya permohonan restitusi (ganti rugi) dan kompensasi, ia mengatakan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2022 tidak mengakomodir hal tersebut.

"Kemudian ada restitusi maupun kompensasi tapi menurut Perma Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang restitusi maupun kompensasi, karena ini kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam perma itu," katanya.

Di dalam perma tersebut, Tarigan mengatakan korban yang berhak mendapatkan restitusi diangaranya perkara terorisme, kasus pelanggaran HAM berat. Sedangkan kejahatan tindak pidana informasi transaksi elektronik dan TPPU tidak dapat direstitusi.

"Tidak (kembali ke korban), dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ," katanya.

Ia mengatakan aset-aset yang dirampas negara berupa barang berharga akan dilelang yang merupakan kewenangan kejaksaan. Lelang tersebut bukan untuk diberikan kepada korban.

"Bukan untuk korban karena dia kan minta kalau di dalam perkara ini dia minta restitusi dan kompensasi sementara perbuatan Doni Salmanan itu tidak termasuk ke dalam kategori yang dapat restitusi maupun kompensasi," katanya.

Aset milik Doni Salmanan yang dirampas negara yaitu mulai dari handphone berbagai jenis merek, kamera, sepatu, baju jaket mewah, topi, tas, dokumen berharga motor, kendaraan roda dua dan empat mewah, ATM, uang tunai, rumah mewah dokumen tanah dan laptop.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement