Rabu 22 Feb 2023 12:11 WIB

Warganet Soroti Moge dan Rubicon Anak Pejabat Pajak Penganiaya David

Rubicon tersebut tidak tercatat di LHKPN sang ayah pejabat pajak.

Rep: Ali Mansur/Dian Fath/Teguh/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi). Anak pejabat Ditjen Pajak ditangkap karena terlibat penganiayaan.
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi). Anak pejabat Ditjen Pajak ditangkap karena terlibat penganiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak ramai di Twitter. Bukan hanya soal penganiayaan, melainkan warganet juga menyoroti gaya hidup anak tersebut.  

Dari cuplikan ramai di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak berlenggak-lenggok naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. 

Baca Juga

Tak hanya itu, saat melakukan penganiayaan sang anak dikabarkan juga menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah. 

"Mantap banget sepertinya jadi anak Pejabat Eselon 2 DJP, bisa petantang-petenteng dengan Moge dan Rubicon, pukuli anak di bawah umur sampai terbaring di ICU. Ayo kawal terus proses hukumnya!" tulis seorang warganet. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pria berinisial MDS anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terduga pelaku MDS diduga melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

"Sudah (ditangkap)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ade Ary, pelaku MDS diamankan oleh Polsek Pesanggrahan. Namun, Kapolres Metro Jakarta Selatan belum dapat membeberkan kronologi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang viral di media sosial tersebut. Saat ini proses penyidik tengah melakukan pendalaman kasus tersebut. "Masih didalami ya. Korban belum bisa dimintain keterangan," ujar Ade Ary.

Kasus penculikan dan penganiayaan yang melibatkan anak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mendapatkan sorotan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini pihak akan mendalami informasi tersebut. Namun, Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

"Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," cuit Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya. 

Diketahui berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, kasus itu berawal pada saat korban sedang bermain di rumah temannya pada tanggal 20 Februari 2023. Pada saat itu, mantan kekasihnya hendak mengembalikan kartu pelajar dengan menanyakan lokasi korban.

Beberapa saat kemudian datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan pelat nomor yang diduga palsu. Lalu korban langsung diangkut ke dalam mobil dan langsung dibawa ke sebuah gang sepi. Selanjutnya, korban dianiaya oleh MDS dan temannya.

Baca juga : Anak Buahnya Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro: Darah Saya Mendidih

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Medika untuk mendapatkan perawatan. Saat ini kondisi korban mengalami koma di ruang ICU. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polsek Pesanggrahan. 

Tidak tercatat di LHKPN

Berdasarkan penelusuran Republika.co.id di www.elhkpn.kpk.go.id, RAT terakhir kali melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021. Namun, kendaraan Rubicon yang digunakan MDS tidak tertulis dalam LHKPN RAT.

Total kekayaan RAT yang dilaporkan adalah sebesar Rp 56,1 miliar. Aset terbesar yang dimiliki RAT berupa properti yang totalnya mencapai Rp 51,9 miliar.

Tercatat, RAT memiliki sebidang tanah seluas 525 meter persegi di Sleman, Yogyakarta. Kemudian dua bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara serta sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dari hasil sendiri.

Baca juga : Ini Kronologi Kasus Penganiayaan David

RAT juga tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan berupa hibah tanpa akta di Jakarta Barat. Selain itu, RAT juga memiliki tanah seluas 69 meter persegi dan 178,5 meter persegi di Sleman Yogyakarta dari hasil warisan.

Untuk harta bergerak, RAT melaporkan memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

RAT juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Ia juga memiliki harta lainnya dalam bentuk surat berharga sebesar Rp 1,5 miliar. Lebih lanjut, aset yang dilaporkan RAT dalam bentuk kas dan setara kas sebanyak Rp 1,3 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 419 juta. RAT diketahui tidak memiliki utang, sehingga total harta yang ia miliki adalah Rp 56.104.350.289.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement