REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak pejabat di Dirjen Pajak diduga menganiaya temannya hingga koma. Penganiayaan itu terjadi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Korban atas nama David dan pelaku utama berinisial MDS menggunakan kendaran Rubicon B 120 DEN (pelat aslinya B 2571 PBP). Pelaku juga diduga merupakan anak dari pejabat DJP Jakarta Selatan berinisial RAT.
Berdasarkan penelusuran Republika.co.id di www.elhkpn.kpk.go.id, RAT terakhir kali melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021. Namun, kendaraan Rubicon yang digunakan MDS tidak tertulis dalam LHKPN RAT.
Total kekayaan RAT yang dilaporkan adalah sebesar Rp 56,1 miliar. Aset terbesar yang dimiliki RAT berupa properti yang totalnya mencapai Rp 51,9 miliar.
Tercatat, RAT memiliki sebidang tanah seluas 525 meter persegi di Sleman, Yogyakarta. Kemudian dua bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara, serta sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dari hasil sendiri.
RAT juga tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan berupa hibah tanpa akta di Jakarta Barat. Selain itu, RAT juga memiliki tanah seluas 69 meter persegi dan 178,5 meter persegi di Sleman, Yogyakarta dari hasil warisan.
Untuk harta bergerak, RAT melaporkan memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
RAT juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Ia juga memiliki harta lainnya dalam bentuk surat berharga sebesar Rp 1,5 miliar. Lebih lanjut, aset yang dilaporkan RAT dalam bentuk kas dan setara kas sebanyak Rp 1,3 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 419 juta. RAT diketahui tidak memiliki utang, sehingga total harta yang ia miliki adalah Rp 56.104.350.289.
View this post on Instagram