Rabu 22 Feb 2023 08:08 WIB

Terbukti Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Malang Ditangkap Polisi

Warga sering melihat orang tidak dikenal mendatangi ruas jalan yang minim penerangan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Kepolisian Sektor Kepanjen, Polres Malang, menangkap seorang pria paruh baya berinisial W.  Warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taifik mengungkapkan, tersangka W ditangkap di Jalan Raya Penarukan, Kecamatan Kepanjen, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. "Barang bukti yang diamankan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram," kata pria disapa Taufik tersebut di Malang.

Menurut Taufik,  pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Raya Penarukan. Warga sering melihat orang tidak dikenal mendatangi ruas jalan yang minim penerangan. Kemudian dia meletakkan sesuatu di bawah batu atau di sekitar trotoar.

Selang beberapa saat kemudian, ada orang yang menghampiri dan mengambilnya. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Jalan Penarukan Kepanjen.

 

Polisi yang menyamar kemudian menjumpai seseorang yang terlihat mencurigakan dengan berulangkali melihat ponsel dan mondar-mandir di lokasi.  Ketika ditegur, pelaku tidak menjawab dan berusaha melarikan diri. Petugas yang sigap langsung meringkus pelaku berinisial W dan melakukan penggeledahan.

Pada kejadian tersebut, kata Taufik, penyidik menemukan satu poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Adapun modus yang digunakan pelaku dengan sistim ranjau sehingga tidak ada tatap muka ketika melakukan transaksi. "Narkotika diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati dengan pembeli," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka W mengambil narkoba dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Sabu tersebut akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga Rp 400 ribu. Tersangka mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poketnya.

Menurut Taufik, saat ini petugas masih melakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Malang untuk membongkar jaringan peredaran narkoba berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka. Sementara itu, terhadap W, telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dia juga sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Kepanjen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement