REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Fauziah Mursid, Antara
Desakan agar Bharada Richard Eliezer dipecat dari kepolisian kini berubah menjadi dukungan agar Eliezer bisa kembali berkarier di Korps Bhayangkara. Hal itu setelah anggota Brimob 24 tahun itu dijatuhi vonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
“Jadi kami dari Kompolnas merekomendasikan kepada Polri agar terhadap, karena sudah terpidana, terhadap terpidana Bharada Eliezer (Richard) ini, tetap bisa dipertahankan sebagai anggota Polri. Dan tetap bisa kembali ke kepolisian setelah menjalani masa pidananya. Tetapi dengan mekanisme yang prosedural melalui sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Propam Polri,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, Jumat (17/2/2023) lalu.
Wahyu mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik (KEP dan KKE) Polri. Wahyu menjelaskan dalam Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 Perpol 7/2022 memberikan dasar hukum bagi sidang KKEP untuk menghasilkan keputusan non-PTDH (tidak dipecat) terhadap Richard.
Pasal 107 aturan internal kepolisian itu mengatur soal dua jenis sanksi terhadap anggota kepolisian, yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. “Sanksinya itu berupa saksi etika, atau sanksi administratif,” terang Wahyu.
Dalam hal ini, kata Wahyu, semua pihak dapat sepakat, bahwa perbuatan Richard terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Yang itu artinya, kata Wahyu, juga adalah pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota kepolisian sebagai pelaku pelanggaran tindakan tercela.
Pasal 108 huruf a, menerangkan tentang sanksi etika tersebut meliputi perbuatan yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam huruf b, sanksi etika bagi pelanggar diwajibkan meminta maaf tertulis di hadapan mahkamah etik (KKEP), dan juga permintaan maaf kepada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi di kepolisian.
Pada huruf c, dijelaskan soal kewajiban pelanggara etika mewajibkan anggota kepolisian itu menjalani masa rehabilitasi, pembinaan mental, dan penguatan profesinya sebagai anggota Polri selama 1 bulan. Pasal selanjutnya, menyangkut soal lima jenis sanksi adiminstratatif terhadap anggota Polri yang melanggar etika profesinya.
Pasal 109 ayat (1) huruf a, sanksi adminstratif tersebut dalam bentuk mutasi demosi selama 1 tahun. Pada huruf b, menghukum pelanggar dengan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau paling lama 3 tahun.
Huruf c, menghukum pelanggar dengan penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Huruf d, dengan menghukum pelanggar ditempatkan khusus selama 30 hari kerja. Dan terakhir pada huruf e, hukuman administratif berupa pemecatan atau sanksi PTDH.
“Dalam kasus Richard ini, dapat dipertahankan sebagai anggota Polri dengan tidak memberikan sanksi administratif berupa PTDH, atau pemecatan. Kita (Kompolnas) merekomendasikan penerapan Pasal 109 itu hanya pada huruf a atau b (mutasi-demosi dan penundaan kenaikan pangkat terhadap Richard),” ujar Wahyu.
Terkait sanksi ini, sebetulnya Richard, pun sudah menjalani. Sejak ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu, Kapolri pada 22 Agustus 2022 memutasikan Richard dari satuan Brimob ke Divisi Yanma Mabes Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota kepolisian sepenuhnya kewenangan Kapolri. Namun, keputusan ini harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Karena Eliezer diputus 1 tahun 6 bulan berada di bawah 4 tahun, maka bagi Eliezer bisa untuk dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali," ujar Sugeng melalui pesan singkatnya, Jumat (17/2/2023).
Sugeng mengatakan, meski Eliezer melakukan pelanggaran terbukti ikut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tetapi kejujurannya menguak kasus tersebut. Karena itu juga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya jauh di bawah tuntutan jaksa.
"Jadi jangan diberhentikan tidak dengan hormat. Mungkin bisa diberikan sanksi demosi saja kemudian setelah menjalani sanksi dia bisa dikembalikan kepada dinasnya kembali," ujarnya.
Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok. pic.twitter.com/G4kMtohDIY
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 16, 2023