Ahad 19 Feb 2023 06:24 WIB

Dewan: Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya Dibatasi dengan Norma dan Hukum

Dunia digital membuka ruang kebebasan berekspresi yang rentan

Ilustrasi media sosial. Dunia digital membuka ruang kebebasan berekspresi yang rentan
Foto: Pixabay
Ilustrasi media sosial. Dunia digital membuka ruang kebebasan berekspresi yang rentan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penetrasi digital semakin meningkat  karena semakin banyaknya gadget serta didukung pembangunan infrastruktur. 

Digitalisasi membawa banyak perubahan ke masyarakat, khususnya pada keterbukaan informasi dan menyampaikan ekspresi. Dengan semakin banyaknya akses konten menjadi beragam, banyak yang positf dan banyak juga yang negatif. 

Baca Juga

“Saat ini perlu dilaksanakan literasi digital secara kotinu, agar masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran dalam menggunakan ruang digital ke arah positif,” kata anggota DPR RI Komisi 1, Dave Akbarsyah Fikarno selaku dalam Webinar Aptika Kemkominfo, Jumat (17/2/2023) lalu dalam keterangan persnya Ahad (19/2/2023).  

Menurutnya, ruang internet yang terbuka serta bebas ekspresi dan menyampaikan pendapat perlu dijaga tentu sesuai dengan batas-batas dan Etika. 

Dia mengatakan, keterbukan ruang digital yang demokratis tentu dampaknya memperluas cakrawala pengetahuan, sebagai jendela informasi publik, menyuarakan pendapat, dan tentunya menjaga keberagaman, memastikan toleransi, dan saling menghormati akan pandangan masing-masing. 

“Kita sebagai orang Indonesia, bukan berarti kita bebas tanpa batasan, kita harus tetap menjaga tata krama dan etika,” kata dia. 

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa peran literasi digital dalam menjaga kebebasan berkespresi yakni memberdayakan pengguna untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam dunia internet. Mendorong partisipasi dalam online secara positif. Dan terakhir mengurangi risiko penyensoran atau penyaringan informasi di internet. 

Pada kesempatan yang sama Anggi Pasaribu selaku praktisi digital menyampaikan Indonesia sebagai negara yang demoratis menyadari, ruang ekspresi harus digunakan secara bertanggung yang diekpresikan harus bisa sipertanggungjawabkan dan bermartabat. 

“Kita melihat ada beberapa konten viral dan berujung dengan pelanggaran UU ITE, tidak semua orang bisa membatasi diri dan mengkurasi apa yang akan disampaikan di ruang publik. Kita harus secara terus menerus meliterasi masyarakat untuk memahami dan sadar penggunaan ruang digital yang bijak dan positif,” kata dia. 

Dia menambahkan bahwa  perlu memahami Ekspresi di ruang digital sama juga dengan di ruang offair, tetap dengan etika dan norma. Hal tersebut kita sampaikan ke masyarakat, kebebesan ekspresi yang melapaui batas tentu melawan hukum dan membelah persatuan.

“Kita adalah bangsa yang majemuk, kita perlu belajar memilih diksi, jangan sampai menyakiti masyarakat atau menyakiti orang lain. Bebas tetap ada aturan. Dalam menyampaikan sesuatu pendapat itu harus berimbang. Pendapat harus diramu, berimbang, independen, dan tetap menyuarakan kebenaran,” kata dia.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement