Rabu 15 Feb 2023 12:48 WIB

Dishub DKI Minta Warga Laporkan Parkir Liar di 13 Kanal Aduan

Petugas Dishub dan kepolisian akan menindak titik parkir liar di Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Dishub DKI mengangkut kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan ketika melakukan razia parkir liar di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Dishub DKI mengangkut kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan ketika melakukan razia parkir liar di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meminta warga untuk melaporkan parkir liar di jalan utama maupun permukiman melalui 13 kanal pengaduan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dengan begitu, petugas dapat menindaklanjuti aduan segera.

"Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM)," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat apel Operasi Lintas Jaya 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Dia menjelaskan, tahapan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yakni edukasi dan persuasif. "Edukatif selanjutnya persuasif tujuannya agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," ucap Syafrin.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan tilang elektronik (ETLE) untuk menyasar pengendara kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Dia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menjaga ketertiban umum.

Tujuannya agar tidak ada parkir liar yang menggunakan badan jalan dan titik tertentu lainnya. "Tadi parkir liar, kami juga sudah ada alat ETLE pada titik-titik yang nanti diminta oleh Dinas Perhubungan. Kami akan selalu koordinasi dan ini merupakan kerja kami semuanya," ucapnya.

Menurut Latif, parkir liar di sejumlah titik juga berkontribusi membuat kepadatan dan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Karena itu, harus dilakukan penindakan di lokasi parkir agar lalu lintas menjadi lancar.

Sementara itu, Pemprov DKI menyediakan 13 kanal pengaduan CRM di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI, seperti Twitter, Instagram, Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI. Selanjutnya di nomor WhatsApp 08111272206, layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement