Selasa 14 Feb 2023 18:40 WIB

Hakim Urai Rangkaian Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Majelis hakim berkeyakinan Kuat Ma'ruf ikut menghendaki pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa Kuat Maruf saat akan mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.
Foto:

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut saran kliennya kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo merupakan tindakan yang wajar. Perkataan tersebut dinilai wajar disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) meski diduga menjadi pemicu adanya kasus pembunuhan di Duren Tiga.

"Ketika dia menyampaikan supaya dilaporkan ke bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga itu kan suatu hal yang wajar. Ketika majikan mendapatkan sesuatu peristiwa yang tidak menyenangkan,"jelas Irwan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, Kuat sebagai ART justru tidak wajar jika tidak menyarankan Putri untuk melaporkan korban Yoshua. "Kan nggak mungkin lah ART menyampaikan bahwa ibu nggak usah sampaikan itu ke bapak atau sembunyikan saja ini peristiwa, kan lebih masalah lagi, itu hal yang tidak wajar," terangnya.

Irwan bahkan mengatakan kliennya seharusnya bisa divonis bebas karena dinilainya tidak terlibat dalam kasus ini. Kuat bahkan disebut tidak tahu sama sekali soal rencana pembunuhan ini.

"Kami dari awal kami sampaikan, Kuat ini harusnya bebas karena dia tidak tahu menahu sama sekali dari empat lokasi yang diduga akan ada perencanaan terkait dengan Duren tiga, yaitu Magelang, perjalanan Magelang ke Saguling kemudian Saguling dan Duren tiga, dari empat lokasi hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," jelasnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara yang telah diberikan kepada Kuat Ma'ruf. Ia mengaku lega setelah Kuat telah dinyatakan terlibat dalam pembunuhan anaknya.

"Kami tetap ucap sukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini, karena Kuat Ma\'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan Hakim tadi. Terpenuhi dengan pasal 340 (KUHP) jadi hukuman 15 tahun yang diberikan Hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterimakasih kepada Hakim yang mulia," jelasnya di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Rosti mengaku percaya kepada Majelis Hakim yang hingga kini memberikan vonis berat kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. "Kami percaya kepada Hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan," katanya.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut. Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement