Senin 12 May 2025 10:59 WIB

Atasnamakan Pertimbangan Agama, Pemerintah Taliban di Afghanistan Haramkan Catur

Federasi catur di Afghanistan dibubarkan.

Penyandang disabilitas tuna netra adu ketangkasan bermain catur sambil menunggu jam berbuka puasa di salah satu kafe joglo di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025). Pelatihan catur paralimpik digelar Komite Nasional Paralimpik Indonesia atau National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) setempat di bulan Ramadhan sebagai ajang silaturahim komunitas difabel sekaligus mengasah keterampilan dalam bermain catur buta.
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Penyandang disabilitas tuna netra adu ketangkasan bermain catur sambil menunggu jam berbuka puasa di salah satu kafe joglo di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025). Pelatihan catur paralimpik digelar Komite Nasional Paralimpik Indonesia atau National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) setempat di bulan Ramadhan sebagai ajang silaturahim komunitas difabel sekaligus mengasah keterampilan dalam bermain catur buta.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemerintah sementara Afghanistan telah melarang permainan catur tanpa batas waktu sebagai salah satu upaya mereka menindak keras hiburan dan olahraga yang dianggap berlawanan dengan ajaran agama.

Keputusan tersebut dibuat karena "pertimbangan agama" berdasarkan pedoman yang diadopsi oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, situs web berita Khaama Press melaporkan pada Minggu.

Baca Juga

Kementerian Olahraga Afghanistan mengonfirmasi penangguhan permainan catur mulai Ahad.

Sementara itu, Federasi Catur Afghanistan mengatakan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan catur tidak akan mungkin dilakukan kecuali kekhawatiran yang mengatasnamakan agama ditangani.

Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan membubarkan Federasi Catur, melabeli permainan tersebut sebagai "haram," atau terlarang, menurut interpretasinya terhadap hukum Islam.

Sejumlah pemain catur yang khawatir dilaporkan mengajukan banding ke Kementerian Olahraga untuk mendapat dukungan finansial tetapi justru mendapat berita larangan tersebut, Khaama Press melaporkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement