Rabu 09 Aug 2023 19:37 WIB

IPW: Putusan MA Gugurkan Hukuman Mati Sambo Sudah Tepat

IPW menilai putusan MA yang menggugurkan hukuman mati Ferdy Sambo sudah tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. IPW menilai putusan MA yang menggugurkan hukuman mati Ferdy Sambo sudah tepat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo. IPW menilai putusan MA yang menggugurkan hukuman mati Ferdy Sambo sudah tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Disebutnya vonis hukuman mati yang dikoreski MA menjadi penjara seumur hidup itu sudah tepat. 

"Menurut IPW Putusan Mahlamah Agung terkait terdakwa Ferdy Sambo itu putusan yang sudah tepat,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8).

Baca Juga

Alasan Sugeng menyebut putusan MA sudah tepat dinilai dari sisi keadilan prosedural. Sebab baginya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.

Hal itu dikarenakan ada aspek-aspek keadilan yang diabaikan dalam putusan tersebut. Tentunya keadilan bagi Ferdy Sambo yang telah menjalaninya sanksinya dengan dicopot dari kepolisian dan juga sudah diadili.

"Dari awal IPW sudah mengatakan bahwa putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak. Sekarang terbukti ucapan itu menjadi kenyataan, putusan ditingkat pertama dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi putusan seumur hidup,” terang Sugeng.

Sebelumnya, MA mengubah hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, MA juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” jelas Pejabat Humas MA Sobandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement