REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) untuk mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi setelah perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo. Hukuman Sambo berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Pada posisi ini korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi walaupun tidak bisa mengembalikan nyawa Yosua. Itu lebih baik untuk rasa keadilan, istilahnya restitusi,” kata Boyamin kepada Republika.co.id, Rabu (9/8/2023).
Langkah pengajuan permohonan restitusi atau ganti rugi seperti yang dilakukan oleh ayah Christalino David Ozora. Dalam kasus penganiayaan itu, sang ayah menuntut lebih dari Rp 10 miliar.
“Saya menyarankan kuasa hukum keluarga Yosua untuk menempuh gugatan perdata, menuntut ganti rugi atas hilangnya nyawa Yosua. Nanti hakim akan menentukan jumlah yang harus diberikan ke ahli waris atau orang tua Yosua,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga menyinggung soal adanya pengaruh di luar hukum yang memengaruhi perubahan hukuman pidana Sambo. Sejauh ini, dia tidak bisa mengonfirmasinya karena belum mempunyai bukti.
Dia mengatakan untuk menyerahkan hal ini kepada Komisi Yudisial untuk mendalami apa yang terjadi di balik pengurangan hukuman. Meski begitu, dia tidak bisa menjamin apakah hal tersebut memang bisa terjawab.
“Kita serahkan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan audit meskipun bisa jadi hasilnya sama saja atau tidak menemukan penyimpangan. Tapi setidaknya ini dapat memuaskan penasaran atau rasa jengkel publik terhadap perubahan hukuman Sambo,” ucap dia.
Sebelumnya, MA mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.