Senin 13 Feb 2023 12:41 WIB

Kasus Djoko Tjandra dan Pengungkapan Kartel Narkoba Jadi Alat Bargaining Sambo

Sambo merasa ia patut mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Foto:

Jabatan baru sebagai Kadiv Propam itu yang membuat Sambo terlibat dalam irisan kasus Djoko Tjandra. Pun itu hanya di internal kepolisian. Karena dalam kasus Djoko Tjandra tersebut, mengungkapkan keterlibatan tiga perwira tinggi kepolisian dalam memberikan bantuan penghapusan red notice bagi buronan Djoko Tjandra.

Tiga perwira itu, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri; Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro PPNS Bareskrim Polri; dan Brigjen Slamet Nugroho Wibowo, selaku Sekretaris NCB Interpol Polri. Ketiga perwira itu masuk dewan etik, dan dicopot dari jabatan. 

Sementara hanya Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo yang diseret ke pengadilan dan dihukum penjara lantaran penerimaan uang miliaran rupiah dari Djoko Tjandra. Tetapi sampai saat ini, pun meski telah sebagai terpidana kedua jenderal polisi tersebut tak dipecat dari kepolisian.

Berbeda nasib dengan Ferdy Sambo yang menangani etik kedua perwira terlibat Djoko Tjandra itu. Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunhan Brigadir J, sudah dipecat dari Polri melalui sidang etik dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus Djoko Tjandra itu, pun dalam pengungkapan kasusnya melibatkan sejumlah jaksa. Beberapa jaksa yang sempat dituding terlibat, berkomunikasi dengan Djoko Tjandra, dicopot dari jabatan. Hanya satu jaksa, yakni Pinangki Sirna Malasari yang berujung pada pidana penjara.

Karena terbukti menerima uang puluhan miliar untuk pengurusan  proses Peninjauan Kembali (PK) korupsi Djoko Tjandra terkait perkara cessey Bank Bali di Mahkamah Agung (MA).

Kembali ke kasus Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023). Jaksa dalam tuntutan terhadap Putri meminta hakim menjatuhakn hukuman selama 8 tahun. Tuntan serupa 8 tahun juga masing-masing untuk terdakwa Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Sidang vonis untuk terdakwa Kuat dan Ricky, dijadwalkan Selasa (14/2/2023). Sedangkan satu terdakwa lagi, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) jaksa menuntut 12 tahun penjara. Sidang vonis untuk terdakwa Richard, baru akan dibacakan pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement