Rabu 12 Apr 2023 15:27 WIB

KY Pantau Sidang Banding Sambo untuk Cegah Pelanggaran Etik

Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati PN Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mati yang divonis ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mati yang divonis ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) memantau sidang banding perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal untuk mencegah pelanggaran etik oleh hakim.

"Terkait dengan sidang di PT, ya, kasus Sambo, mungkin yang bisa kita lakukan dengan melakukan pemantauan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

KY menerjunkan Tim Biro Pengawasan Hakim KY guna memantau sidang banding tersebut. Joko mengungkapkan bahwa metode pengawasan KY sama seperti pengawasan terhadap sidang banding yang dimohonkan KPU melawan Partai Prima pada Selasa (11/4/2023) di PT DKI.

"Kami sudah memerintahkan kepada jajaran pengawasan hakim untuk mengumpulkan data-data terkait dengan putusan banding tentang pemilu. Nah ini (kasus Sambo) juga seperti itu," kata Joko.

KY akan meminta salinan putusan banding Sambo dkk usai dibacakan Majelis Hakim PT DKI pada hari ini. KY akan menelaah putusan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terkait putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, Joko mengatakan bahwa KY tidak dapat melakukan intervensi maupun memberikan komentar terkait hal tersebut. "Karena itu menyangkut teknis yudisial, kemandirian hakim," ujar Joko.

Joko menegaskan wewenang KY hanya pada dugaan pelanggaran KEPPH. KY tak bisa mengomentari vonis hakim karena termasuk bagian dari independensi hakim. "Tetapi kalau ada hal-hal di luar itu, dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang yang berhubungan dengan putusan itu, baru (KY telusuri)," ucap Joko.

Joko mengusulkan pemberlakuan sidang dengan siaran langsung agar tak hanya pada kasus yang menyita perhatian publik saja. KY mendorong seluruh sidang diberlakukan kebijakan serupa di tiap pengadilan.

"Ini sebenarnya nanti ke depan kalau bisa tidak hanya sekadar kasus tertentu saja, kasus semuanya bisa dilakukan secara terbuka," kata Joko.

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Wahyu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2/2023) dengan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal. Keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini kemudian mengajukan banding. Putusan sidang di PT DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023), kemudian menguatkan vonis mati PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement