REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.
Dia menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi. "Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
View this post on Instagram
Advertisement