Selasa 07 Feb 2023 00:48 WIB

Doli Curiga Isu Penghapusan Jabatan Gubernur untuk Amandemen UUD 1945

Ketua Komisi II Doli Kurnia curiga isu penghapusan gubernur untuk amandemen UUD 1945.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia curiga isu penghapusan gubernur untuk amandemen UUD 1945.
Foto: Istimewa
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia curiga isu penghapusan gubernur untuk amandemen UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan mengapa usulan penghapusan jabatan gubernur tiba-tiba muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Dia curiga, usulan ini merupakan upaya untuk mendorong amandemen UUD 1945. 

Doli menjelaskan, keberadaan jabatan gubernur tertera dalam UUD 1945. Untuk menghapus jabatan gubernur, tentu harus dilakukan dengan cara mengamandemen atau mengubah isi UUD 1945. 

Baca Juga

"Saya mau cari tahu apakah memang ini semua, agenda-agenda yang disampaikan, rencana-rencana atau wacana-wacana yang muncul itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Doli juga menyoroti kontradiksi sikap Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin merupakan pengusul penghapusan jabatan gubernur. 

Doli menjelaskan, Cak Imin secara pribadi maupun secara institusi partai politiknya menyetujui pembentukan empat provinsi baru di Tanah Papua pada tahun 2022 lalu.

"Kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi. Sekarang sudah terbentuk empat provinsi, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," kata Waketum Partai Golkar itu. 

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan. 

"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). 

Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. "Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata wakil ketua DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement