Selasa 09 Dec 2025 05:15 WIB

Kemenkum Kalsel Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Limbah B3 di Tapin

Kemenkum Kalsel lakukan harmonisasi regulasi limbah B3 di Tapin untuk optimalisasi pengelolaan dan kepastian hukum.

Rep: antara/ Red: antara
Kemenkum Kalsel harmonisasi regulasi pengelolaan limbah B3 di Tapin.
Foto: antara
Kemenkum Kalsel harmonisasi regulasi pengelolaan limbah B3 di Tapin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melakukan harmonisasi regulasi terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Tapin. Proses ini dilakukan melalui Peraturan Bupati Tapin mengenai pembentukan UPTD Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Pengelolaan Limbah B3.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menyatakan bahwa pihaknya melakukan identifikasi dan penyelarasan sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut. "Kami menegaskan tugas teknis dan koordinasi kelembagaan," ujarnya pada Senin di Banjarmasin.

Tim Kanwil Kemenkum Kalsel juga menekankan pentingnya penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Tujuannya agar substansi peraturan lebih sistematis, operasional, dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk optimalisasi pengelolaan tempat pemrosesan akhir dan limbah B3 di Kabupaten Tapin.

Alex Cosmas Pinem, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dari pembinaan regulasi di daerah. "Harmonisasi adalah tahap krusial untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah tersusun cermat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya. Dia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh agar regulasi yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan selesainya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapin diharapkan dapat menyempurnakan regulasi sesuai rekomendasi Kemenkum sebelum melanjutkan ke tahap penetapan Peraturan Bupati Tapin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Nordin, menyatakan bahwa pembentukan UPTD Tempat Pemrosesan Akhir dan Pengelolaan Limbah B3 sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan persampahan dan pengelolaan limbah berbahaya di daerah tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement