Kamis 19 Jan 2023 14:28 WIB

Kejagung Tolak Desakan Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

Kejagung menilai tuntutan untuk Richard Eliezer sudah sesuai dengan prinsip hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak desakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merevisi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer (RE). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah sesuai dengan prinsip hukum dan pertimbangan keadilan.

Fadil meminta LPSK memahami penuntutan, dalam menemukan koridor hukum yang tepat untuk keadilan terhadap Richard. Pun Fadil mengatakan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi peringanan penuntutan dari LPSK untuk Richard sebagai justice collaborator (JC).

Baca Juga

“Masalah LPSK meminta untuk kami melakukan revisi (tuntutan), peninjauan ulang penuntutan, itu tidak perlu kami lakukan. Kami (jaksa) tahu, kapan harus merevisi. Tetapi dalam kasus ini, tidak perlu ada revisi. Karena tuntutan jaksa itu sudah benar,” kata Fadil, di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard, pun kata Fadil terbilang wajar. Jika rekomendasi LPSK meminta peringanan penuntutan terhadap Richard, Fadil mengatakan, komparasi semestinya mengacu pada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari LPSK, mungkin akan lebih dari itu (12 tahun). Tetapi kita sampaikan, tuntutan terhadap terdakwa RE (Richard Eliezer) itu lebih rendah dari terdakwa FS (Ferdy Sambo),” ujar Fadil.

Pun Fadil melanjutkan, tuntutan jaksa itu nantinya terserah pada majelis hakim sebagai pengadil. Menurut Fadil, masih ada kesempatan bagi Richard, bersama tim penasehat hukumnya untuk menguraikan argementasi pembelaan di persidangan.

Dalam pembelaan tersebut nantinya, bantahan atas pertimbangan penuntutan dari jaksa, pun juga dapat dilakukan. Termasuk jika pembelaan Richard, dan tim hukumnya meminta agar majelis hakim meringankan hukuman di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

“Masih ada pembelaan. Masih ada menunggu putusan dari hakim, dan upaya hukum,” kata Fadil.

LPSK sebelumnya menyesalkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Richard selama 12 tahun penjara. LPSK menuding kejaksaan mengabaikan rekomendasi agar Richard dituntut ringan dari semua terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

LPSK mendesak jaksa menuntut ringan karena peran terdakwa Richard sebagai JC dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. LPSK mengacu pada perundang-undangan yang menyatakan JC mendapatkan penghargaan dalam penuntutan dan hukuman ringan atas kejahatan yang dilakukan.

Tuntutan jaksa terhadap Richard tersebut memang lebih tinggi dari terdakwa lainnya. JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara. Namun tuntutan terhadap Richard itu, lebih ringan dari Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menambahkan, beda-beda tuntutan JPU terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan.  

Juga, kata Ketut, pertimbangan peran dari masing-masing, sampai pada niat perbuatan, serta latar belakang turut serta melakukan. Menurut Ketut, dalam kesimpulan jaksa, penuntutan terhadap terdakwa Richard, tidak mungkin lebih rendah dari terdakwa Putri, Kuat, dan Ricky yang tak secara langung melakukan pembunuhan.

Menurut Ketut, jaksa mempertimbangkan penuntutan terhadap Putri, Kuat, dan Ricky sebagai terdakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana. Tetapi ketiga terdakwa itu tak melakukan perbuatan perampasan nyawa terhadap Brigadir J. Meskipun ketiganya tak berusaha untuk menggagalkan, atau mencegah, dan menghalangi perampasan nyawa tersebut. 

“Terdakwa PC, KM, dan RR, tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat,” kata Ketut.

Sementara Richard, kata Ketut, meskipun tak memiliki niatan menembak Brigadir J, tetapi menerima perintah pembunuhan itu dari Sambo sebagai terdakwa pemberi perintah, perencana, dan juga pelaku penembakan. “Sehingga niat merampas nyawa yang direncanakan oleh terdakwa FS, menjadi telah sempurna dilakukan oleh terdakwa RE sebagai eksekutor,” begitu kata Ketut. Jaksa, pun kata Ketut, menolak argumentasi tentang pengabaian rekomendasi LPSK untuk Richard.

Ketut mengatakan, rekomendasi LPSK sudah diterangkan dalam uraian tuntutan terhadap Richard. Yaitu dengan pertimbangan keringanan tuntutan, dari apa yang dimintakan jaksa kepada hakim, untuk menghukum terdakwa Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Rekomendasi LPSK untuk terdakwa RE mendapatkan JC telah terakomodir dengan menuntut terdakwa RE jauh lebih ringan dari tuntuta jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” begitu terang Ketut menambahkan.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement