JAKARTA — Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer (RE) dinilai berlebihan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menuding jaksa mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan,...
Berita Lainnya