Selasa 06 Dec 2022 11:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Lain di Polri Terkait Bambang Kayun

KPK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum lain di Polri dalam kasus Bambang Kayun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah). KPK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum lain di Polri dalam kasus Bambang Kayun.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah). KPK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum lain di Polri dalam kasus Bambang Kayun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan amggota Polri lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Sebab, dia diduga tidak bertindak sendiri dalam melakukan rasuah tersebut.

"Masalah ada pengembangan lanjutan, misalnya keterlibatan oknum-oknum (anggota Polri) yang lain, nanti kita lihat pada hasil penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Karyoto enggan merinci soal dugaan tersebut dengan alasan kasus ini sudah ramai diperbincangkan. Padahal, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bambang.

Namun, Karyoto mengatakan, pihaknya meyakini bahwa Bambang bukanlah pelaku tunggal. Sebab, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, dimana berarti ada juga pihak yang berperan sebagai pemberi suap.

"Dugaan keterlibatan, kalau BK (Bambang Kayun) disangkakan sebagai penerima, tentunya juga ada pemberi. Nanti pada saatnya akan saya sampaikan siapa pemberinya," jelas dia.

Karyoto pun enggan berkomentar lebih jauh. Namun, dia memastikan, penetapan status tersangka bagi Bambang sudah sesuai prosedur.

"Kami yakin kalau apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedural, baik dari sisi teknis dan materi," ujar Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.

Selain itu, KPK juga sudah memblokir rekening milik Bambang Kayun. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus yang melibatkan Bambang.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Ali mengatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.

KPK mengakui telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga : KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Bambang Kayun Hari Ini

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.

Bambang Kayun pun sudah menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : DPR Sahkan RKUHP, PKS: Kamu Jangan Jadi Diktator....

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement