Selasa 29 Nov 2022 18:18 WIB

KPK Bakal Gandeng PPATK Usut Kasus Bambang Kayun

KPK sudah memblokir rekening milik Bambang Kayun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mabes Polri. Kerja sama itu untuk menelusuri aliran dana rekening tersangka sekaligus anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS.

"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan apa tracking, tracing ya jelas kita ada kerja sama yang baik dengan perbankan, apalagi dengan adanya PPATK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Karyoto tak bisa merinci terkait kerja sama tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa sinergitas antara KPK dan PPATK diyakini mampu menyelesaikan penanganan kasus tersebut.

"Ini sangat membantu, sudah pasti kita kerja sama," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah memblokir rekening milik Bambang Kayun. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penangan perkara di Mabes Polri yang melibatkan Bambang.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Ali mengatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.

KPK mengakui telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.

Bambang Kayun pun sudah menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement