REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas dugaan suap yang menyeret nama anggota Polri, Bambang Kayun. Lembaga antirasuah ini mengagendakan pertemuan dengan Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait hal tersebut pada Selasa (6/12/2022) hari ini.
"Betul, besok (hari ini) dijadwalkan ada koordinasi jam 10.00 WIB," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Karyoto mengatakan, KPK mengundang Bareskrim dan Divisi Propam Polri untuk melakukan koordinasi terhadap kasus ini. Dia berharap agar kedua pihak itu dapat hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan.
"Mudah-mudahan yang kita undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam," jelas dia.
"Kita akan melihat hasil koordinasinya (besok) bagaimana. Karena ada peraturan bahwa tersangka yang ada di kami nanti itu terikat dengan peraturan internal kepolisian pasal kode etik," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.
Selain itu, KPK juga sudah memblokir rekening milik Bambang Kayun. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait kasus yang melibatkan Bambang. "Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Ali mengatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.
KPK mengakui telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kendati demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.
Bambang Kayun pun sudah menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.