REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Yogyakarta berhasil ditangkap pihak kepolisian, yakni RR (33 tahun), SR (58), dan TTJ (43). Tersangka dengan inisial TTJ, ternyata sudah tiga kali menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.
"Sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, tiga kali masuk penjara sama (penangkapan) yang sekarang. Sebelumnya ditangkap juga dengan kasus yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (1/12/2022).
Bahkan, Heri menyebut, tersangka TTJ baru 10 hari yang lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terletak di Magelang, Jawa Tengah. Ia kembali melakukan pekerjaannya dengan menyalahgunakan narkotika usai menjalani hukuman 10 tahun di penjara di lapas tersebut.
"10 hari lalu baru keluar (dari penjara), yang bersangkutan ingin mencoba kembali pekerjaan lama yang sudah dikerjakan sebelumnya," ujar Heri.
Polisi masih menyelidiki apakah TTJ sempat melakukan transaksi jual beli selama mendekam di Lapas Magelang. "Ini masih dalam penyelidikan, kita kembangkan terus," jelasnya.
Heri juga menyebut, asal sabu yang dijual ketiga tersangka masih terus didalami pihak kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini belum didapatkan informasi secara pasti dari mana asal dari sabu yang dijual tersangka.
"Narkoba adalah sel terputus, jadi tidak tahu siapa penjual dan pembeli. Tapi kalau sudah kontak melalui WA, bisa ditelusuri," kata Heri.