REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap 192 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebagian besar pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari data Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, 25 persen pelaku berusia 18 hingga 25 tahun, 60 persen berusia 25 hingga 40 tahun, dan 15 persen sisanya berusia 40 tahun ke atas. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan dari tangan ratusan pelaku ini polisi juga menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 9 kilogram, sabu 4 kilogram, tembakau sintetis 1,9 kilogram, serta pil ekstaksi, psikotropika dan obat-obatan keras. “Sehingga secara umum dapat kami sampaikan kepada masyarakat Kota Bogor bahwa situasi keamanan ketertiban masyarakat bisa kami kendalikan. Kasus-kasus yang menonjol yang menjadi perhatian masyarakat yang viral dan sebagainya itu juga bisa kami tekan,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menjelaskan kasus narkoba yang terjadi di Kota Bogor mengalami penurunan. Pada 2021, ada 203 kasus, sedangkan pada 2022, terdapat 164 kasus.
Kendati demikian, kata Agus, ada peningkatan kualitas barang bukti. Pada 2021, pihaknya menyita ganja sebanyak 6 kilogram, kemudian meningkat menjadi 9 kilogram pada 2022. Sedangkan pada barang bukti sabu, pihaknya menyita sebanyak 2 kilogram sabu pada 2021 dan meningkat menjadi 4 kilogram pada 2022. “Jadi dari kualitas barang bukti ada peningkatan, tapi jumlah kasus ada penurunan,” kata Agus.
Lebih lanjut, dia memperkirakan, menurunnya jumlah kasus dan meningkatnya jumlah barang bukti terjadi lantaran Polresta Bogor melakukan program mobile assessment. Program itu ditujukan kepada para residivis. “Tim kita mendatangi residivis yang sudah menjalani rehabilitasi kita pantau terus kita temui. Itu yang menjadi faktor turun,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, Kota Bogor merupakan jalur lintasan peredaran narkoba. Namun konsumennya kebanyakan kelas kecil. Dimana peredaran narkoba di Kota Bogor menggunakan paket-paket kecil. Hingga saat ini, kata Agus, para pelaku sudah menjalani hukuman. Serta masih ada yang dalam masa persidangan.
Adapun sistem yang digunakan untuk mengedarkan narkoba yakni dengan sistem tempel. “Lewat media sosial juga banyak. Kebanyakan pelaku pengedar tembakau sintetis kebanyakan melalui media sosial,” kata Agus.