Rabu 30 Nov 2022 09:40 WIB

Peredaran 28,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

Sabu seberat 26,5 kg rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran 28,4 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Selain itu, Polrestas Barelang juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Sabu-sabu sebanyak ini didapat dari pengungkapan dua kasus. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu dan pengungkapan kedua petugas menyita 26,5 kg sabu, jadi totalnya 28,4 kg. Dari pengungkapan kasus itu, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Nugroho menjelaskan, dua pengungkapan ini merupakan jaringan yang berbeda dan tersangka tidak saling mengenal. Namun dari barang bukti yang diamankan, diketahui sabu-sabu tersebut merupakan produk yang sama yang datang dari Malaysia.

Pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial ARL dan SM di sekitar pelabuhan rakyat Sagulung, Ahad (30/11/2022) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 kg. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di Batam.

Kemudian, kasus kedua diungkap pada Senin (7/11/2022). Polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NR di Batam, kemudian HR serta M di Jakarta.

"Sabu-sabu sebanyak 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal cepat, tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Dari NR akhirnya petugas menangkap HR dan M di Jakarta dan ada dua pelaku lain yang masih dalam pencarian," ucapnya.

Kelima tersangka yang ditangkap petugas Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta.

"Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR, dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement