REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Tersangka yang ditangkap polisi diketahui berinisial RR (29). Sebelumnya RR memang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasaman Barat.
RR ditangkap tadi siang, Sabtu (16/9/2023) bersama barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu. "Pelaku merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkotika ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram lebih dan sepuluh paket ukuran sedang narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pasaman Barat, AKPB Agung.
Agung menyebut warga Pasaman Barat memang sudah resah dengan maraknya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika. Informasi untuk penangkapan RR ini diperoleh polisi saat menggelar Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai pekan lalu. Karena di daerah tersebut sangat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbicara terpisah, Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menjelaskan saat mengeledah, petugas didampingi Wali Nagari (kepala desa) Muaro Ilir dan ketua pemuda. Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih.
Selain itu, satu bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4x8 cm. Petugas juga menyita satu buah kotak rokok, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1x3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10 x 15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5 x 8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar tersebut.
"Terkait barang bukti yang kami temukan di rumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," ujar AKP Eri Yanto.
RR menurut Yanto sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan. Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.