REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana. Sebab, penyaluran bantuan seperti ini kerap kali menjadi modus tindak pidana korupsi.
“Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
KPK pun mengingatkan agar pendistribusian bantuan dapat tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi. Salah satunya, yakni donasi untuk korban bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
Cahya mengatakan, melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK secara kontinyu akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Cianjur. Sehingga dapat memitigasi dan mencegah terjadinya risiko korupsi tersebut.
"Kami tidak ingin hal ini terjadi, oleh karena itu KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini,” ujar Cahya.
Seperti diketahui, bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 telah mengguncang wilayah Cianjur dan sekitarnya pada 21 November 2022. Gempa ini telah merenggut ratusan korban jiwa dan mengakibatkan tanah longsor dan berbagai kerusakan bangunan lainnya.