REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, revisi tersebut dilakukan karena adanya perkembangan yang akhirnya perlu melakukan penyempurnaan terhadap UU tersebut.
"Jadi dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan Undang-Undang IKN itu supaya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Revisi UU IKN, nilai Dasco, juga dilakukan agar adanya ketepatan dalam implementasi dan waktu pembangunan IKN Nusantara. Termasuk untuk memudahkan pengumpulan dana pembangunannya.
"Karena itu, untuk tujuan yang lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya project ini bisa terealisasi tentunya. DPR sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi Undang-Undang IKN," ujar Dasco.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Padahal, UU tersebut baru disahkan DPR pada 18 Januari 2022.
Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg, Rabu (23/11/2022).
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
"Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," ujar Yasonna.
Berikut delapan poin urgensi revisi UU IKN yang dipaparkan Yasonna dalam bersama Baleg:
1. pengaturan kewenangan khusus dan penguatan otoritas
2. pendanaan
3. pengelolaan barang milik negara
4. pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan
5. kemudahan berusaha
6. fasilitas penanaman modal
7. ketentuan dan hak-hak atas tanah yang progresi
8. adanya jaminan keberlangsungan ke seluruh pembangunan IKN