REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengakomodasi keikutsertaan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua mengikuti Pemilu 2024. Di sisi lain, ia mengakui, ada materi muatan di luar hal-hal berkaitan dengan DOB Papua masuk dalam Perppu tersebut.
Beberapa di antaranya adalah penyeragaman masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan nomor urut parpol. "Itu nanti sudah kita bicarakan hal-hal seperti itu," ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kendati demikian, Bahtiar mengungkapkan belum adanya persetujuan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu 2024. Ia memastikan, Perppu tersebut hadir untuk membuat pelaksanaan Pemilu 2024 lebih baik.
"Namanya pendapat kan banyak pikiran kan, hal-hal itu, cuma kita lihat urgensinya seperti apa, kebaikannya apa. Lah kalau untuk kebaikan Pemilu 2024 kenapa ndak, jadi prinsipnya kita hal-hal yang baik itu kita dukung," ujar Bahtiar.
Ia mengungkapkan, pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara Pemilu telah bersepakat soal materi muatan dan substansi Perppu Pemilu. "(Tinggal) Teknis penormaannya saja, teknis penormaan (yang belum), tetapi substansi pokoknya (sudah)," ujar Bahtiar.
Kemendagri berharap, Perppu Pemilu dapat selesai sebelum 6 Desember 2022. Sebab, pada 6 Desember 2022, sudah memasuki tahapan pencalonan anggota DPD.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti proses perancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang melebar dari tujuan awal. Dari semula untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024, kini turut membahas penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah.
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, munculnya usulan pasal selain soal provinsi baru di dalam Perppu adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dalam proses pembuatan produk hukum. Baginya, tak masalah muatan Perppu melebar dari tujuan awal, asalkan tidak mengubah hal-hal yang berdampak besar terhadap struktur penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan.
"Kalau sekarang dia (Pemerintah merancang Perppu) soal syarat partai politik peserta pemilu, itu kan mengacaukan tahapan. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).