REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) Yudi Purnomo meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari tim pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo. Yudi menilai, dua veteran di KPK itu, tak sepatutnya menjadi tim pendamping hukum pasangan suami istri, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (J).
Yudi mengaku menghormati keputusan Febri dan Rasamala yang bersedia menjadi tim pembela hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, menurut Yudi, pilihan dua rekannya sesama mantan pegawai KPK itu bertentangan dengan aspirasi publik.
Febri dan Rasamala yang selama ini dicap sebagai bagian dari kelompok orang-orang tepercaya dan punya integritas dalam penegakan hukum. “Saya berharap Bang Febri dan Rasamala mau mengubah keputusannya, dan mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,” kata Yudi, kepada Republika.co.id, Rabu (28/9/2022) malam.
Yudi pun mengaku memperhatikan reaksi publik, yang kecewa dengan keputusan Febri dan Rasamala. “Reaksi publik saat ini cenderung negatif. Karena mereka berdua (Febri dan Rasamala) adalah tokoh-tokoh yang selama ini mendapat kepercayaan di publik,” ujar Yudi.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan pun menyarankan hal serupa. “Jika mereka (Febri dan Rasamala) meminta pendapat saya atas tawaran itu (diminta menjadi pengacara Sambo dan istri) saya menyarankan untuk menarik diri,” kata Novel.
Ia mengaku belum memahami maksud jalan pikir sesama rekannya di KPK itu dalam menerima penawaran Ferdy Sambo dan Nyonya Sambo untuk menjadi pengacara. Menurutnya, ada semacam pola pikir yang kurang pas dilakukan Febri dan Rasamala.
Menurut Novel, semestinya Febri dan Rasamala memilih memberikan keilmuannya untuk membela kepentingan korban. Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Brigadir J dan keluarga Brigadir J adalah pihak yang menjadi korban. Korban atas peristiwa penghilangan nyawa.
Pun korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan tersangka. Yakni berupa tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga 46 itu.
“Kemestiannya justru yang seharusnya mereka (Febri dan Rasamala) bela itu adalah kepentingan korban. Termasuk memastikan semua pihak pelaku yang menghalang-halangi penyidikan itu diusut tuntas, agar tidak terjadi lagi. Sebagai teman, saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri dan Rasamala ini. Saran saya, sebaiknya (Febri dan Rasamala) mundur saja,” kata Novel.
Febri dan Rasamala pada Rabu (28/9/2022) mengumumkan menjadi anggota tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Febri dan Rasamala mengumumkan menjadi bagian dari tim pengacara ketika berkas perkara penyidikan pembunuhan berencana itu, dinyatakan lengkap untuk naik sidang oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Baca juga : Jaksa Pertimbangkan Penahanan Tersangka Putri Candrawathi
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Agustus 2022, urusan pendampingan hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin pengacara Arman Hanis. Nama pengacara Patra M Zen, pun sempat muncul menjadi bagian dari tim pembela. Dalam penjelasannya, Febri dan Rasamala mengaku resmi mendapatkan kuasa pendampingan pada 12 September 2022. Keduanya pun mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di sel tahanan Mako Brimob dan Putri Candrawathi di rumah pribadi.
Febri mengakui, tak mudah memberikan penjelasan kepada publik yang menurutnya kecewa dengan keputusan bersama Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun, Febri mengaku keputusannya bersama Rasamala menyetujui pendampingan hukum tersebut, karena alasan dan sejumlah hal yang menurutnya objektif. Beberapa diantaranya, terkait dengan peran advokat yang semestinya melakukan pembelaan hukum terhadap hak-hak tersangka, ataupun terdakwa. Dan bukan untuk membela orangnya dari jeratan hukum.
Baca juga : Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
Sebab itu, kata Febrie meyakinkan, bersama Rasamala pada saat penerimaan kuasa dari Ferdy Sambo dan Putri Sambo keduanya menegaskan, untuk melakukan pembelaan yang objektif.
“Kami sampaikan secara terang-benderang, pendampingan hukum yang kami lakukan adalah pendampingan hukum secara objektif. Tidak membabi buta. Tidak menyalahkan yang benar. Dan tidak akan membenarkan apa yang salah,” kata Febri. Alasan lainnya, dikatakan Febrie, adanya komitmen dari Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi untuk mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut dengan sejujur-jujurnya.