REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah.
"Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ucap Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan, korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang. Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara menyelamatkan kerugian korban.
"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," ucapnya.
Menurut dia, itulah upaya kejaksaan bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus atau case building sehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat. "Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23 ribu orang," tegas Fadil.
Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.
Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ujarnya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat.
Baca juga : Wings Air Gagal Mendarat di Aceh Akibat Cuaca Buruk, Bagaimana Nasib Penumpang?