Senin 19 Sep 2022 13:57 WIB

Menkopolhukam Klaim Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Mahfud mengeklaim kasus Lukas Enembe telah diselidiki BIN, BPK, hingga PPATK.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Dalam keterangannya Mahfud menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yamg melibatkaan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Dalam keterangannya Mahfud menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yamg melibatkaan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeklaim kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. (Kasus ini) Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Ia juga menekankan kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK. "Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. "Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Ia pun meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana. Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement