Rabu 14 Sep 2022 21:46 WIB

Halangi Kerja Jurnalistik Para Wartawan, 2 Ajudan Sambo Dijatuhi Sanksi Etik  

2 ajudan Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Logo Polri (Ilustrasi). 2 ajudan Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halang
Logo Polri (Ilustrasi). 2 ajudan Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua anak buah, dan ajudan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri (FF), dan Bharada Saddam (S) dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. 

Sanksi tersebut diberikan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halangan kerja jurnalistik, dan intimidasi saat peliputan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Kompleks Polri Duren Tiga dan Saguling III, Jakarta Selatan (Jaksel), Juli 2022 lalu.

Baca Juga

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sanksi terhadap dua anggota kepolisian itu dijatuhkan lewat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (12/9/2022), dan Selasa (13/9/2022). 

“Jadi terhadap keduanya itu, dijatuhi sanksi karena melakukan perampasan alat-alat kerja seperti Hp milik media saat melakukan peliputan peristiwa di Duren Tiga,” begitu kata Dedi, Rabu (14/9/2022).

Dedi menerangkan, Brigadir FF sebelumnya adalah mantan BA Provos Div Propam Polri. 

Sedangkan Bharada S, adalah ajudan yang merangkap sebagai sopir dari Irjen Sambo, saat menjadi Kadiv Propam Polri. Terhadap pelanggar Brigadir FF, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun. 

Sedangkan terhadap pelanggar Bharada S, dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi selama satu tahun.

Sidang KKEP terhadap para anggota Polri terkait rangkaia kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlangsung. 

Pada Rabu (14/9/2022), KKEP juga masih melakukan sidang etik terhadap terduga pelanggar Briptu FDA. 

Sampai saat ini, dari keputusan sidang etik, KKEP sudah memutuskan PTHD, atau memecat lima anggota Polri, dari level perwira lantaran terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

KKEP, memecat Irjen Sambo, pada Jumat (26/9/2022), terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pada Jumat (2/9/2022), dua putusan KKEP memecat Kompol Chuk Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya adalah mantan antan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan matnan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam.

Pada Rabu (7/9/2022), KKEP juga memecat mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANT). Ketiganya, dipecat terkait pelanggara etik berupa obstruction of justice, turut membantu merekayasa, dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Pada Sabtu (10/9/2022), KKEP juga memecat Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, lantaran melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan kasus bohong pelecehan seksual Putri Candrawathi, di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Masih tercatat sejumlah anggota Polri lainnya, yang akan menjalani sidang KKEP. Diantaranya, para tersangka obstruction of justice. Yakni, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), AKP Irfan Widyanto (IW), dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement